Thursday, May 24, 2012

Pekerja Rumah Tangga Dituntut Karena Mencampur Darah Haid ke Minuman Majikan

Ilustrasi kopi
Narayana 734 - Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di Singapura diadili, Selasa, karena telah menambahkan darah haid ke kopi majikannya, lapor harian The Straits Times.

Dokumen tuntutan yang diperoleh Yahoo! Singapore membenarkan tuntutan pengadilan tersebut.

Wanita berusia 24 tahun bernama Jumiah akan mengaku bersalah terhadap kejahatan yang dituduhkan padanya dan terjadi Agustus tahun lalu di flat milik majikan di Choa Chu Kang.

Tidak jelas darah siapa yang dicampur ke dalam minuman.

Jumiah sudah bekerja buat majikannya, Phang Nyit Sin, 38, selama setahun terakhir.

Kasusnya akan disidangkan lagi pekan depan. Jaminan sebesar S$ 5000 juga sudah ditetapkan.

Hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah penjara selama satu tahun dan denda. (Yahoo)

No comments:

Post a Comment